1. Pengertian Haid
Yang dinamakan haid adalah darah yang keluar dari kelamin (farji) perempuan yang sudah berumur 9 tahun atau kurang sedikit menurut hitungan tahun hijriyah.
2. Hukum mempelajari Haid
Belajar tentang haid dan hal-hal yang berhubungan dengan haid bagi orang perempuan adalah wajib ‘ain.
3. Dasar-dasar
Dasarnya adalah surat Al-Baqarah ayat 222 dan Sabda Rasulullah SAW yang artinya : Haid adalah sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada para wanita (HR. Bukhari).
4. Batas Haid
Paling sedikit umur perempuan mengeluarkan darah haid adalah 9 tahun hijriyah atau kurang sedikit (dibawah 16 hari).
5. Lama Haid
Darah haid keluar minimal 24 jam (sehari semalam).
Keluarnya terus menerus atau terputus-putus dalam waktu 15 hari/malam.
Paling lama wanita mengeluarkan darah haid 15 hari / malam.
Tetapi, umumnya wanita mengeluarkan darah haid selama 6 atau 7 hari / malam.
Permasalahan :
a.Masalah darah yang lama keluarnya tidak jelas, apakah 24 jam atau kurang 24 jam, para ulama berselisih pendapat. Ibnu Hajar mengatakan darah itu bukan darah haid. Sedangkan menurut Imam Ramli darah haid, walaupun terpisah-pisah dalam waktu 15 hari / malam serta warna darahnya lebih dari satu macam.
b.Jika ada perempuan mengeluarkan darah terputus-putus (kadang keluar kadang tidak), maka seluruh waktu (waktu keluar darah dan waktu tidak keluar darah) dihukumi haid. Umpamanya ada wanita mengeluarkan darah haid selama 3 hari, lalu berhenti selama 4 hari kemudian keluar lagi 1 hari dan berhenti lagi selama 5 hari kemudian keluar lagi selama 1 hari, maka seluruh hari (14 hari) dihukumi haid.
c.Jika mengeluarkan darah haid terputus-putus, maka aturan ibadahnya ialah :
- Jika waktu mengeluarkan darah belum mencapai 24 jam, maka tidak diwajibkan mandi.
- Jika waktunya sudah mencapai 24 jam, maka bila suatu saat darahnya berhenti, diwajibkan mandi, shalat dll.
- Jika darahnya (ternyata) keluar lagi, maka shalat dan ibadah lain yang dikerjakan setelah mandi tadi tidak sah. Oleh karenanya diwajibkan mengqadla’ puasa yang dilakukan pada saat darahnya berhenti tadi. Sedangkan shalatnya tidak wajib diqadla’.
Adapun perbuatan ibadah pada saat berhenti tadi tidak dihukumi berdosa.
- Kemudian jika suatu saat darahnya berhenti lagi maka diwajibkan mengerjakan hal-hal seperti tadi (mandi dll) dan seterusnya selama masih belum lebih 15 hari / malam.
d.Orang hamil yang belum terasa akan melahirkan, bila mengeluarkan darah dihukumi darah haid.
e.Wanita yang mengeluarkan darah, langsung dikatakan haid tanpa menunggu 24 jam. Dan diharamkan menjalankan shalat dll. Kemudian, apabila ternyata darahnya berhenti tidak sampai masa 24 jam, dia diwajibkan mengqadla’ kewajiban (shalat dll) yang ditinggalkan ketika mengeluarkan darah (haid).
6. Batas Suci dan Haid.
Paling cepat waktu suci yang memisah antara haid dengan haid berikutnya adalah 15 hari/malam. Sedangkan umumnya 23 / 24 hari/malam. Adapaun paling lama masa suci tidak terbatas. (Siti Fathimah binti Rasulullah SAW tidak pernah mengeluarkan darah haid)
Permasalahan:
a. Bila ada Wanita mengeluarkan darah selama 7 hari, kemudian berhenti selama 13 hari, kemudian keluar lagi selama 6 hari, maka masa mengeluarkan darah 7 hari dihukumi haid. Dan 13 hari masa berhenti ditambah 2 hari permulaan mengeluarkan darah selama 6 hari dihukumi suci, sedangkan 4 harinya sisanya dihukumi haid.
b. Haid atau suci yang diusahakan dengan obat-obatan diperbolehkan.
B. Nifas
1. Pengertian Nifas
Yang dinamakan nifas ialah darah yang keluar dari farji (kemaluan) wanita setelah melahirkan. Sedangkan darah yang keluar pada saat terasa akan melahirkan dan yang keluar bersama dengan bayi hukumnya ialah: jika bersambung dengan haid sebelumnya maka dihukumi darah haid dan jika tidak bersambung dihukumi darah istihadlah (darah penyakit).
Contoh yang bersambung dengan haid sebelumnya ialah orang hamil belum merasa akan melahirkan mengeluarkan darah selama 24 jam, kemudian merasa akan melahirkan dan darahnya tetap keluar, maka darah yang dikeluarkan (baik saat belum merasa akan melahirkan atau ketika merasa akan melahirkan) dinamakan darah haid.
Contoh yang tidak bersambung, ialah orang hamil belum merasa akan melahirkan mengeluarkan darah selama 23 jam kemudian merasa akan melahirkan dan darah tetap keluar, maka darah yang keluar (baik saat belum merasa akan melahirkan atau setelah merasa akan melahirkan) dinamakan darah istihadlah / penyakit.
2. Lama Nifas
Minimal darah nifas satu tetes (walaupun darahnya tidak sampai menetes). Umumnya wanita mengeluarkan darah nifas selama 40 hari/malam. Sedangkan paling lama masa nifas yaitu 60 hari/malam. Semuanya dihitung setelah melahirkan.
Contoh : Seandainya ada wanita melahirkan pada tanggal 1, kemudian mengeluarkan darah tanggal 11, maka menghitung nifasnya mulai tanggal 1, tidak tanggal 11. Dan waktu antara kelahiran dan mengeluarkan darah (tanggal 11) dihukumi suci, artinya diwajibkan menjalankan shalat dll.
Permasalahan:
a. Antara kelahiran bayi dan keluarnya darah (yang dihukumi nifas) paling lama 15 hari/malam. Bila keluarnya darah setelah masa 15 hari/malam dari kelahiran maka bukan darah nifas, tetapi darah haid.
b. Jika melahirkan bayi kembar, maka yang dihukumi nifas adalah setelah melahirkan bayi yang terakhir.
c. Jika melahirkan bayi, kemudian mengeluarkan darah terputus-putus maka hukumnya adalah:
1) Jika darah yang dikeluarkan belum melewati masa 60 hari dari kelahiran dan berhentinya tidak sampai 15 hari/malam berturut-turut, maka keseluruhan waktu mengeluarkan darah dan waktu berhentinya darah dihukumi nifas. YANG perlu diingat, setiap kali darahnya berhenti diwajibkan mandi dll.
2) Jika darah yang sebelum berhenti masih dalam masa 60 hari dari kelahiran dan darah yang keluar setelah berhenti sudah diluar masa 60 hari/malam, maka masa sebelum berhenti dihukumi nifas dan darah yang keluar setelah berhenti dihukumi haid. Sedangkan waktu berhenti dihukumi suci, walaupun hanya sebentar dan kurang dari 15 hari/malam.
3) Jika berhentinya sampai 15 hari/malam atau lebih, maka darah yang sebelum berhenti dihukumi nifas dan darah yang setelah berhenti dihukumi haid meskipun masih dalam lingkup 60 hari/malam dari kelahiran.
d . Suci yang memisah antara nifas dengan nifas dan suci yang memisah antara haid dengan nifas (baik lebih dulu haidnya atau lebih dulu nifasnya) tidak disyaratkan mencapai 15 hari/malam. Bahkan jika lebih dulu haidnya tidak disyaratkan ada suci yang memisah antara haid dan nifas.
3. Contoh-contoh
Seorang ibu yang baru melahirkan melakukan hubungan suami istri hingga mengakibatkan kehamilan lagi, kemudian pada waktu nifasnya genap 60 hari darahnya berhenti 1 hari. Kemudian dia melahirkan lagi dari kehamilan kedua dan mengeluarkan darah nifas lagi, maka berhenti selama 1 hari tersebut dihukumi suci yang memisah antara nifas dengan nifas.
Contoh suci yang memisahkan antara nifas dengan haid yang haidnya keluar lebih dulu.
a. Wanita hamil mengeluarkan darah selama 5 hari (haid) kemudian berhenti selama 4 hari, lalu melahirkan dan keluar darah nifas. Maka masa berhenti selama 4 hari tersebut dihukumi suci yang memisah antara haid dengan nifas.
b. Wanita hamil mengeluarkan darah selama 7 hari, lalu dia merasa akan melahirkan dan darahnya tetap keluar sampai setelah lahirnya bayi. Maka darah yang keluar mulai pertama (7 hari) sampai keluarnya bayi dihukumi haid dan darah yang keluar setelahnya dihukumi nifas. Jadi, dalam contoh ini tidak ada waktu suci yang memisah antara haid dengan nifas.
Contoh suci yang memisah antara haid dengan nifas yang nifasnya keluar lebih dulu :
Seorang ibu yang nifasnya sudah genap 60 hari/malam berhenti selama 1 hari, kemudian mengeluarkan darah lagi 10 hari (haid), maka berhenti sehari itu dinamakan suci yang memisah antara nifas dan haid.
C. Istihadlah
1. Pengertian Istihadlah
Yang disebut istihadlah ialah darah yang keluar dari farji (kemaluan) perempuan selain darah haid dan nifas.
Contoh-contoh :
a. Darah yang keluar dibawah batas minimal perempuan mulai haid. Umpanya keluar ketika berumur 8 tahun
b. Darah yang keluar sebelum mencapai batas minimal suci dari haid (15 hari/malam), tetapi bila ditambah dengan haid sebelumnya sudah mencapai 15 hari/malam. Contoh : Seorang perempuan mengeluarkan darah selama 7 hari, kemudian suci. Baru suci 8 hari keluar darah lagi selama 7 hari atau kurang, maka darah yang kedua (setelah berhenti) semua dihukumi istihadlah. Tetapi bila dalam contoh diatas darah yang kedua (setelah berhenti) sampai 8 hari atau lebih, maka darah yang 7 hari setelah berhenti dihukumi istihadlah (untuk menyempurnakan minimal suci) dan selebihnya dihukumi haid bila sudah mencapai minimal haid 24 jam.
c. Sedangkan istihadlah yang berhubungan dengan haid (bukan sehabis melahirkan) yang terdapat pada wanita yang sudah mencapai umur minimal mengeluarkan darah haid serta sucinya sudah mencapai batas minimal (15 hari), maka untuk menentukan hukum-hukumnya harus diperinci lebih dahulu tentang keadaan darah yang dikeluarkan dan keadaan wanita yang mengeluarkan darah.
1) Tentang keadaan darah : 1. Warnanya hitam, merah kekuning-kuningan, kuning atau keruh, 2.Berbau busuk atau tidak. 3.Cair atau kental.
2) Tentang keadaan wanita yang mengeluarkan darah: Wanita itu sudah pernah haid secara normal (tidak istihadlah) atau belum. Jika sudah pernah haid secara normal, maka diperinci lagi sebagai berikut: Apakah dia ingat berapa lama kebiasaan haid dan berapa lama kebiasaan suci, atau dia tidak ingat. Masing-masing perincian tersebut mempunyai hukum sendiri-sendiri. (keterangan lebih panjang di buku Darah Wanita). Begitu juga istihadlah yang berhubungan dengan nifas, yakni wanita sehabis melahirkan mengeluarkan darah lebih dari 60 hari, maka cara melihat hukumnya diperinci terlebih dahulu tentang keadaan darah yang dikeluarkan dan keadaan wanita yang mengeluarkan darah sebagaimana di atas.
D. Cara Shalat Wanita Istihadlah
Wanita yang istihadlah dan orang yang terkena penyakit beser kencing tetap diwajibkan mengerjakan shalat dan lain-lain. Sebab wanita yang istihadlah dihukumi suci. (tidak haid).
Sebelum mengambil air wudlu’ orang yang istihadlah / beser terlebih harus mensucikan kemaluannya kemudian menyumbatnya dengan kapas atau kain (seperti menyumbat botol) kemudian membalutnya. Kemudian melakukan wudlu’ langsung mengerjakan shalat atau menunggu jama’ah. Tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan shalat, seperti makan, minum dll. Bila ini dilanggar, maka diwajibkan mengulangi pekerjaan dari awal, yaitu mulai mensucikan kemaluannya dst.
Apabila darahnya tetap keluar karena disebabkan kurang kuatnya penyumbat, maka bersucinya batal dan pembalutnya / penyumbatnya harus dilepas dan bersuci lagi mulai dari awal dan dengan penyumbat yang baru/suci. Tetapi bagi wanita yang merasa sakit menggunakan penyumbat dan wanita yang sedang berpuasa meskipun puasa sunnat tidak diwajibkan memakai sumbat, bahkan memakai sumbat bisa membatalkan puasa.
Kewajiban mencuci, memakai sumbat dan berwudlu’ harus dilakukan setiap akan menjalankan shalat fardlu dan setelah masuk waktu shalat.
Permasalahan :
1. Bagi orang yang selalu hadats (karena istihadlah atau beser), jika melakukan shalat dengan duduk hadatsnya tidak keluar, maka diwajibkan shalat dengan duduk dan kalau sudah sembuh tidak wajib mengqadla’nya.
2. Bagi orang yang tetap berhadats (karena istihadlah atau beser) yang mempunyai kebiasaan mampet pada akhir waktu shalat yang cukup digunakan untuk bersuci dan shalat, maka diwajibkan mengakhirkan shalatnya agar bisa bersuci dengan sempurna.
3. Orang beser sah menjadi imam shalat.
4. Dan wanita istihadloh yang yakin bahwa darah yang dikeluarkan itu darah istihadloh (bukan wanita mutakhayyiroh) dia juga sah menjadi imam shalat. Sedangkan wanita istihadloh yang bingung menentukan darahnya, apakah darah yang keluar itu tepat darah haid atau istihadloh (mutahayyiroh) maka tidak boleh menjadi imam, walaupun makmumnya sama-sama mutahayyiroh.
E. Sesuatu Yang Haram Bagi Wanita Yang Haid/Nifas
1.Salat,
2.Thawaf,
3.Menyentuh Al-Quran,
4. Membaca Al-Quran,
5. Membawa Al-Quran,
6. Diam di dalam masjid,
7. Berpuasa,
8. Thalaq/cerai,
9. Lewat dalam masjid jika khawatir akan tetesnya darah,
10. Bersentuhan kulit dengan suaminya pada anggota tubuh antara lutut dan pusar walaupun tidak syahwat, juga bersetubuh walaupun dzakarnya dibungkus/pakai kondom, 11. Berwudlu atau mandi niat menghilangkan hadas.
Peringatan:
1. Jika darah haid atau nifas sudah berhenti maka 11 perkara diatas tetap diharamkan selama dia belum mandi, kecuali berpuasa dan thalaq.
2. Puasa yang ditinggalkan karena haid atau nifas, apabila sudah suci wajib mengqodlo’ sedangkan shalat yang ditinggalkan waktu haid atau nifas haram diqodlo’.
3. Haid dan nifas dapat dinyatakan berhenti jika kemaluannya betul-betul sudah bersih. Untuk mengetahui haid atau nifas sudah berhenti ialah andaikan kapas putih dimasukkan kedalam farji sudah tidak ada basahnya darah walaupun pada bagian farji yang tidak wajib di basuh waktu bersuci.
F. Salat Yang Wajib Di Qodlo’ Hal-hal yang menghilangkan wajibnya menjalankan sholat yang menurut bahasa Arab atau istilah Ulama disebut mani’ atau mawani’ ada 7 macam :
1. Haid
2. Nifas
3. Gila
4. Ayan /epilepsy
5. Mabuk yang tidak disengaja
Lima perkara ini setelah hilang bisa terjadi/kembali lagi. Sedangkan dua hal berikut ini tidak bisa kembali/terjadi lagi, yaitu sifat anak-anak (belum baligh) dan kufur asli (bukan murtad).
Jika salah satu dari lima perkara diatas (mani’) terjadi/datang setelah masuk waktu shalat dengan jarak waktu hanya cukup untuk mengerjakan shalat waktu itu bagi orang yang bersucinya dapat dikerjakan sebelum masuk waktu shalat (orang yang tidak selalu berhadats dan tidak bertayamum), dan mereka belum mengerjakan shalat. Maka apabila 5 mani’ itu sudah hilang mereka hanya diwajibkan mengqodlo’ shalat waktu datangnya mani’. Dia tidak wajib mengqodlo’ shalat waktu sebelum atau sesudahnya, meskipun shalatnya dapat dijama’.
MASALAH :
Dalam masalah ja’al mani’ (mulai datangnya mani’) banyak orang yang salah faham, sehingga diantara mereka ada yang mewajibkan mengqodlo’ shalat waktu sebelum datangnya mani’ dan ada dianatara mereka yang mewajibkan mengqodlo’ shalat waktu sesudah datangnya mani’.
Kedua pendapat tersebut tidak tepat, berdasarkan kitab-kitab fiqh yang sebagian besar dijelaskan dalam buku Haid dan Masalah-maslah Wanita Muslim.
Sebenarnya masalah ja’al mani’ yang wajib mengqodlo’ shalatnya dapat menjalar, itu hanya bagi orang yang mempunyai dua mani’ dengan dua syarat, yaitu :
1. Mani’ yang pertama menghabiskan waktu shalat yang pertama (dhuhur atau maghrib).
2. Mani’ yang kedua mulai datang setelah suci dari mani’ yang pertama selama waktu yang sudah cukup untuk mengerjakan dua kali shalat (shalat waktu datangnya mani’ yang kedua dan shalat waktu sebelumnya).
CONTOH :
a. Ada orang kena penyakit gila mulai pagi sampai pukul 16.00 baru sembuh, kemudian jam 16.30 belum sempat mengerjakan shalat Ashar dia gila lagi. Maka ketika dia sudah sembuh diwajibkan mengqodlo’ shalat Ashar dan Dhuhur.
b. Ada orang terserang penyakit ayan / epilepsy mulai sadar jam 20.00, kemudian jam 21.00 belum sempat mengerjakan shalat Isya’ dia mengeluarkan darah haid. Maka setelah dia suci wajib mengqodlo’ shalat Isya’ dan Maghribnya.
Bagi seseorang yang hilangnya mani’ dalam waktu Dhuhur, Maghrib atau Shubuh (waktu shalat yang tidak dapat dijama’ dengan shalat sebelumnya), maka dia diwajibkan mengerjakan shalat waktu hilangnya mani’ saja.
Jika setelah hilangnya mani’ waktu shalat masih cukup untuk bersuci dan mengerjakan shalat satu raka’at, maka shalatnya wajib dikerjakan dengan ada’ (tidak qodlo’). Dan jika tidak cukup, maka shalatnya dikerjakan dengan qodlo’.
Sedangkan bagi orang yang hilangnya mani’ dalam waktu Ashar atau Isya’ (waktu shalat yang dapat dijama’ dengan shalat sebelumnya) walaupun tinggal waktu yang cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram (ucapan Allahu Akbar), maka dia wajib mengerjakan shalat waktu itu.
Jika setelah hilangnya mani’ waktu shalat masih cukup untuk bersuci dan mengerjakan shalat satu raka’at, maka shalatnya wajib dikerjakan dengan ada’. Dan jika sudah tidak cukup, maka shalatnya dikerjakan dengan qodlo’. Dalam hal ini (hilangnya mani’ dalam waktu Ashar atau Isya’) dia diwajibkan mengqodlo’ shalat waktu sebelumnya.
Contoh :
1. Berhenti haid jam 13.00, maka dia hanya diwajibkan shalat dhuhur dengan ada’.
2. Berhenti haid pada waktu Dhuhur tinggal setengah menit, maka diwajibkan mengerjakan shalat Dhuhur dengan qodlo’.
3. Berhenti haid jam 16.00, maka dia diwajibkan shalat Ashar dengan ada’ dan mengqodlo’ shalat Dhuhur.
4. Berhenti haid disaat shalat Ashar tinggal setengah menit, maka dia diwajibkan shalat Ashar dan Dhuhur dengan qodlo’ semuanya.
BEBERAPA MASALAH :
1. Bagaimana hukum Shalat dengan menggunakan “rukuh” yang tipis, sehingga warna aurat (kulit atau rambut) kelihatan dan berapa ukuran tebal kain yang sah dipakai untuk menutup aurat?
JAWAB : Shalat dengan menggunakan rukuh tersebut tidak sah. Adapun ukuran tebal tipisnya rukuh / kain yang sah untuk menutup aurat baik perempuan atau laki-laki ialah sekira kain itu sudah bisa menutupi warna kulit.
2. Bagaimana hokum menggunakan rukuh sambungan (pedotan)
JAWAB : Hukumnya sah, apabila selama shalat auratnya tidak terbuka. Hanya saja biasanya, rukuh sambungan itu, apabila digunakan untuk shalat, ketika digunakan mengangkat lengannya kelihatan, maka kalau demikian shalatnya tidak sah.
3. Aurat terbuka yang menyebabkan tidak sahnya shalat itu berapa lama ?
JAWAB : Terbukanya aurat dengan sengaja, walaupun hanya sebentar membatalkan shalat, tetapi bila tidak sengaja wajib menutup dengan segera. Adapun waktu yg dianggap lama adalah sekira membaca subhanallah.
4. Banyak orang awam yang shalatnya meninggalkan “thuma’ninah”, terutama thuma’ninahnya I’tidal. Bagaimana hukum shalat demikian ?
JAWAB : Apabila meninggalkan thuma’ninah itu dengan sengaja, maka batal shalatnya, apabila karena lupa wajib mengulangi rukun yg tidak thuma’ninah.
1. Minimal Masa
Haid
Minimal masa haid / sedikit-sedikitnya masa haid yang menjadi syarat utama untuk bisa dikatakan darah yang keluar merupakan darah haid adalah keluarnya darah itu dalam kadar sehari semalam ( 24 jam ), baik keluarnya darah itu secara terus menerus ( ittishol ) dalam waktu 24 jam atau putus-putus dalam jangka waktu 15 hari tapi kumpulan / jumlah waktu keluarnya darah yang putus-putus itu mencapai 24 jam. Adapun darah yang keluarnya kurang dari kadar 24 jam itu tidak termasuk darah haid melainkan darah fasad. Yang dimaksud dengan ittishol yaitu jika dimasukkan kapas putih ke dalam alat vitalnya wanita akan terdapat noda darah pada kapas itu meskipun darahnya tidak mengalir keluar sampai tempat / bagian yang wajib di bersihkan dari najis ketika cebok , yaitu bagian dari alat vital yang tampak ketika dia jongkok. Dan dengan cara itu pula yang digunakan untuk mangetahui apakah wanita haid yang darahnya sudah tidak lagi keluar itu sudah benar-benar suci apa belum.
Sering kali wanita yang kurang hati-hati kalau sudah tidak lagi keluar darahnya merasa sudah suci lalu terburu-buru bersuci / mandi dan sholat yang seharusnya belum boleh dilakukan jika di tes dengan kapas masih ada bercak noda darah meskipun noda itu tidak berwarna merah dikarenakan bermacam-macam warna darah yang insya Allah akan diterangkan pada bab istihadloh.
contoh darah yang keluar terputus-putus :
Tanggal 1 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 2 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 3 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 4 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 5 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 6 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 7 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 8 suci.
Jadi jumlah total darah keluar selama 7 hari adalah 21 jam. Karena kurang dari 24 jam maka darah yang keluar adalah bukan darah haid melainkan darah istihadloh. Jadi shalat yang di tinggalkan wajib diqodlo.
2. Maksimal Masa Haid
Maksimalnya masa haid adalah 15 hari 15 malam , meskipun keluarnya darah itu tidak ittishol akan tetapi dengan syarat yang sudah disebutkan di atas yaitu jumlah masa keluarnya darah tidak kurang dari 24 jam , jika kurang dari 24 jam maka di anggap sebagai darah fasad ( istihadloh ).
3. Umumnya Masa Haid
Adat kebiasaan haid pada tiap-tiap wanita bisa berbeda-beda , namun pada umumnya sekitar enam atau tujuh hari tergantung kebiasaan masing-masing.
Semua keterangan singkat di atas tentang masalah minimal , maksimal serta umumnya masa haid adalah berdasarkan hasil dari penelitian dan penyelidikannya imam Syafi'i Radliyallahu 'anhu pada wanita-wanita arab. Dan hasil penelitiannya imam Syafi'i ini disepakati oleh para ulama' sehingga jika terjadi suatu adat kebiasaan baru pada seorang wanita , misalkan haidnya kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari maka adat kebiasaan baru ini tidak bisa dibuat pedoman menurut qoul ( pendapat ) yang ashoh.
4. Masa Suci Di Antara Dua Haid
Setiap bulan pada umunya wanita tidak luput dari haid dan suci. jika tadi sudah di terangkan bahwa maksimalnya haid adalah 15 hari , maka begitu pula minimalnya masa suci juga 15 hari. Tapi pada umumnya adalah sisa hari dalam sebulan setelah dikurangi masa haid. Jika haidnya misalkan 7 hari maka masa sucinya kira- kira 23 hari. Sedangkan maksimalnya masa suci itu tidak ada batasannya , karena terkadang ada wanita yang hanya sekali saja mengalami haid selama hidupnya , bahkan ada yang tidak pernah mengalami haid sama sekali selama hidupnya seperti yang terjadi pada Sayyidah Fatimah Rodliyallahu 'Anha binti Rosulillah SAW. Oleh sebab itu Sayyidah Fatimah diberi sebutan " Azzahraa' ". ( Bujairomi Khotib,
juz: 1 , hal: 300 ).
Kalimat " masa suci di antara dua haid " di atas itu mengecualikan masa suci di antara haid dan nifas. Suci antara haid dan nifas itu boleh kurang dari 15 hari , baik itu haid dulu baru nifas ( jika kita mengikuti pendapat bahwa wanita hamil bisa haid , dan ini adalah pendapat yang mu'tamad ) atau nifas dulu baru kemudian haid dan datangnya haid itu setelah nifasnya mencapai batas maksimalnya nifas yaitu enam puluh hari. Jika datangnya haid itu sebelum nifasnya mencapai enam puluh hari misalkan baru 40 hari maka darah yang keluar kedua bukan darah haid melainkan masih darah nifas , kecuali jika darah nifas dan darah yang keluar kedua di pisahkah dengan jarak 15 hari , maka darah yang keluar kedua itu adalah darah haid.
*Tanbih*
Para ulama' berbeda pendapat di dalam masalah naqo' ( darah berhenti keluar ) diantara / dalam maksimalnya haid ( dalam 15 hari ) atau umumnya masa haid ( 6 atau 7 hari ). Ada yang berpendapat hukumnya naqo' dalam masa haid itu dihukumi haid. Pendapat ini di namakan qoul sahbi ( menyeret ) karena hukum haid di seret ke naqo' dan semuanya dijadikan haid. Ini adalah pendapat yang mu'tamad. Dan ada yang berpendapat naqo' diantara dua haid dalam masa haid itu tetap di hukumi suci. Pendapat ini dinamakan qoul Laqthi. Dan pusat khilafnya ada pada masalah wathi ( jima' ) , sholat , puasa dll, tidak pada masalah'iddah dan thalaq ( cerai ). Jika di nisbatkan pada masalah 'iddah dan tholaq maka naqo' tidak bisa dijadikan sebagai suci menurut kesepakatan para ulama'.
Diseretnya hukum haid kedalam naqo' ini dengan dua syarat :
1. Adanya naqo' ini harus diantara dua haid dalam waktu 15 hari. Sehingga jika seorang wanita keluar darah selama sehari semalam kemudian naqo' selama 14 hari dan pada hari ke enam belas keluar darah lagi , maka masa naqo' beserta waktu darah keluar setelah naqo' tetap dihukumi suci.
2. kadar haidnya dalam 15 hari itu harus genap 24 jam. ( syarhul wajiz, juz: 2 , hal: 451 ).
Cabang :
Ketika seorang wanita melihat / keluar darah selama 3 hari lalu naqo' selama 12 hari , kemudian keluar darah lagi selama 3 hari terus suci , maka keluarnya darah 3 hari yang pertama adalah haid karena dalam masa di perbolehkan haid , sedangkan 3 hari yang terakhir adalah darah fasad [**] , tidak boleh dijadikan haid beserta 3 hari yang pertama karena 3 hari yang terakhir sudah melewati 15 hari. Dan juga tidak boleh di jadikan haid yang kedua karena belum didahului minimal masa suci. ( Almajmu', juz:2 , hal:512). Keterangan serupa juga terdapat pada Qolyubi, juz:1 , hal:102.
[**] 3 hari yang terakhir di anggap sebagai darah fasad dikarenakan 3 hari yang terakhir digunakan untuk menyempurnakan naqo' 12 hari sebelumnya yang tetap dianggap suci yang belum genap 15 hari.
Wanita ( baik yang baru petama kali haid atau yang sudah terbiasa ) yang sudah menginjak waktunya haid dihukumi haid ketika melihat keluarnya darah, maka diwajibkan menjauhi perkara-perkara yang harus dijauhi oleh wanita haid yaitu puasa , sholat , bersetubuh dan lain-lain tanpa harus menunggu keluarnya darah sampai 24 jam karena mengamalkan yang pada kenyataan bahwa itu adalah haid. Kemudian jika ternyata haidnya itu kurang dari 24 jam maka diwajibkan meng_qodlo sholat atau puasa yang telah ditinggalkan dan tidak wajib mandi karena tidak adanya haid. Sebagaimana dihukumi haid, wanita dihukumi suci dengan berhentinya keluar darah ( walaupun tidak sesuai kebiasaannya ) setelah mencapai minimalnya haid 24 jam. Maka diperintahkan bersuci ( mandi ) , sholat , puasa , dan boleh bersetubuh. Jika darahnya kembali keluar pada masa haid maka jelas bahwa ibadahnya terjadi pada waktu masih haid maka hanya diwajibkan qodlo puasa saja dan bersetubuhnya tidak dosa karena melihat kenyataan haidnya sudah berhenti. Jika darahnya berhenti keluar maka dihukumi suci , begitu seterusnya selama belum melewati 15 hari. ( Fathul 'Allaam juz: 1 , hal: 392 )
Minimal masa haid / sedikit-sedikitnya masa haid yang menjadi syarat utama untuk bisa dikatakan darah yang keluar merupakan darah haid adalah keluarnya darah itu dalam kadar sehari semalam ( 24 jam ), baik keluarnya darah itu secara terus menerus ( ittishol ) dalam waktu 24 jam atau putus-putus dalam jangka waktu 15 hari tapi kumpulan / jumlah waktu keluarnya darah yang putus-putus itu mencapai 24 jam. Adapun darah yang keluarnya kurang dari kadar 24 jam itu tidak termasuk darah haid melainkan darah fasad. Yang dimaksud dengan ittishol yaitu jika dimasukkan kapas putih ke dalam alat vitalnya wanita akan terdapat noda darah pada kapas itu meskipun darahnya tidak mengalir keluar sampai tempat / bagian yang wajib di bersihkan dari najis ketika cebok , yaitu bagian dari alat vital yang tampak ketika dia jongkok. Dan dengan cara itu pula yang digunakan untuk mangetahui apakah wanita haid yang darahnya sudah tidak lagi keluar itu sudah benar-benar suci apa belum.
Sering kali wanita yang kurang hati-hati kalau sudah tidak lagi keluar darahnya merasa sudah suci lalu terburu-buru bersuci / mandi dan sholat yang seharusnya belum boleh dilakukan jika di tes dengan kapas masih ada bercak noda darah meskipun noda itu tidak berwarna merah dikarenakan bermacam-macam warna darah yang insya Allah akan diterangkan pada bab istihadloh.
contoh darah yang keluar terputus-putus :
Tanggal 1 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 2 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 3 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 4 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 5 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 6 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 7 keluar darah selama 3 jam.
Tanggal 8 suci.
Jadi jumlah total darah keluar selama 7 hari adalah 21 jam. Karena kurang dari 24 jam maka darah yang keluar adalah bukan darah haid melainkan darah istihadloh. Jadi shalat yang di tinggalkan wajib diqodlo.
2. Maksimal Masa Haid
Maksimalnya masa haid adalah 15 hari 15 malam , meskipun keluarnya darah itu tidak ittishol akan tetapi dengan syarat yang sudah disebutkan di atas yaitu jumlah masa keluarnya darah tidak kurang dari 24 jam , jika kurang dari 24 jam maka di anggap sebagai darah fasad ( istihadloh ).
3. Umumnya Masa Haid
Adat kebiasaan haid pada tiap-tiap wanita bisa berbeda-beda , namun pada umumnya sekitar enam atau tujuh hari tergantung kebiasaan masing-masing.
Semua keterangan singkat di atas tentang masalah minimal , maksimal serta umumnya masa haid adalah berdasarkan hasil dari penelitian dan penyelidikannya imam Syafi'i Radliyallahu 'anhu pada wanita-wanita arab. Dan hasil penelitiannya imam Syafi'i ini disepakati oleh para ulama' sehingga jika terjadi suatu adat kebiasaan baru pada seorang wanita , misalkan haidnya kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari maka adat kebiasaan baru ini tidak bisa dibuat pedoman menurut qoul ( pendapat ) yang ashoh.
4. Masa Suci Di Antara Dua Haid
Setiap bulan pada umunya wanita tidak luput dari haid dan suci. jika tadi sudah di terangkan bahwa maksimalnya haid adalah 15 hari , maka begitu pula minimalnya masa suci juga 15 hari. Tapi pada umumnya adalah sisa hari dalam sebulan setelah dikurangi masa haid. Jika haidnya misalkan 7 hari maka masa sucinya kira- kira 23 hari. Sedangkan maksimalnya masa suci itu tidak ada batasannya , karena terkadang ada wanita yang hanya sekali saja mengalami haid selama hidupnya , bahkan ada yang tidak pernah mengalami haid sama sekali selama hidupnya seperti yang terjadi pada Sayyidah Fatimah Rodliyallahu 'Anha binti Rosulillah SAW. Oleh sebab itu Sayyidah Fatimah diberi sebutan " Azzahraa' ". ( Bujairomi Khotib,
juz: 1 , hal: 300 ).
Kalimat " masa suci di antara dua haid " di atas itu mengecualikan masa suci di antara haid dan nifas. Suci antara haid dan nifas itu boleh kurang dari 15 hari , baik itu haid dulu baru nifas ( jika kita mengikuti pendapat bahwa wanita hamil bisa haid , dan ini adalah pendapat yang mu'tamad ) atau nifas dulu baru kemudian haid dan datangnya haid itu setelah nifasnya mencapai batas maksimalnya nifas yaitu enam puluh hari. Jika datangnya haid itu sebelum nifasnya mencapai enam puluh hari misalkan baru 40 hari maka darah yang keluar kedua bukan darah haid melainkan masih darah nifas , kecuali jika darah nifas dan darah yang keluar kedua di pisahkah dengan jarak 15 hari , maka darah yang keluar kedua itu adalah darah haid.
*Tanbih*
Para ulama' berbeda pendapat di dalam masalah naqo' ( darah berhenti keluar ) diantara / dalam maksimalnya haid ( dalam 15 hari ) atau umumnya masa haid ( 6 atau 7 hari ). Ada yang berpendapat hukumnya naqo' dalam masa haid itu dihukumi haid. Pendapat ini di namakan qoul sahbi ( menyeret ) karena hukum haid di seret ke naqo' dan semuanya dijadikan haid. Ini adalah pendapat yang mu'tamad. Dan ada yang berpendapat naqo' diantara dua haid dalam masa haid itu tetap di hukumi suci. Pendapat ini dinamakan qoul Laqthi. Dan pusat khilafnya ada pada masalah wathi ( jima' ) , sholat , puasa dll, tidak pada masalah'iddah dan thalaq ( cerai ). Jika di nisbatkan pada masalah 'iddah dan tholaq maka naqo' tidak bisa dijadikan sebagai suci menurut kesepakatan para ulama'.
Diseretnya hukum haid kedalam naqo' ini dengan dua syarat :
1. Adanya naqo' ini harus diantara dua haid dalam waktu 15 hari. Sehingga jika seorang wanita keluar darah selama sehari semalam kemudian naqo' selama 14 hari dan pada hari ke enam belas keluar darah lagi , maka masa naqo' beserta waktu darah keluar setelah naqo' tetap dihukumi suci.
2. kadar haidnya dalam 15 hari itu harus genap 24 jam. ( syarhul wajiz, juz: 2 , hal: 451 ).
Cabang :
Ketika seorang wanita melihat / keluar darah selama 3 hari lalu naqo' selama 12 hari , kemudian keluar darah lagi selama 3 hari terus suci , maka keluarnya darah 3 hari yang pertama adalah haid karena dalam masa di perbolehkan haid , sedangkan 3 hari yang terakhir adalah darah fasad [**] , tidak boleh dijadikan haid beserta 3 hari yang pertama karena 3 hari yang terakhir sudah melewati 15 hari. Dan juga tidak boleh di jadikan haid yang kedua karena belum didahului minimal masa suci. ( Almajmu', juz:2 , hal:512). Keterangan serupa juga terdapat pada Qolyubi, juz:1 , hal:102.
[**] 3 hari yang terakhir di anggap sebagai darah fasad dikarenakan 3 hari yang terakhir digunakan untuk menyempurnakan naqo' 12 hari sebelumnya yang tetap dianggap suci yang belum genap 15 hari.
Wanita ( baik yang baru petama kali haid atau yang sudah terbiasa ) yang sudah menginjak waktunya haid dihukumi haid ketika melihat keluarnya darah, maka diwajibkan menjauhi perkara-perkara yang harus dijauhi oleh wanita haid yaitu puasa , sholat , bersetubuh dan lain-lain tanpa harus menunggu keluarnya darah sampai 24 jam karena mengamalkan yang pada kenyataan bahwa itu adalah haid. Kemudian jika ternyata haidnya itu kurang dari 24 jam maka diwajibkan meng_qodlo sholat atau puasa yang telah ditinggalkan dan tidak wajib mandi karena tidak adanya haid. Sebagaimana dihukumi haid, wanita dihukumi suci dengan berhentinya keluar darah ( walaupun tidak sesuai kebiasaannya ) setelah mencapai minimalnya haid 24 jam. Maka diperintahkan bersuci ( mandi ) , sholat , puasa , dan boleh bersetubuh. Jika darahnya kembali keluar pada masa haid maka jelas bahwa ibadahnya terjadi pada waktu masih haid maka hanya diwajibkan qodlo puasa saja dan bersetubuhnya tidak dosa karena melihat kenyataan haidnya sudah berhenti. Jika darahnya berhenti keluar maka dihukumi suci , begitu seterusnya selama belum melewati 15 hari. ( Fathul 'Allaam juz: 1 , hal: 392 )
Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin}Dalil dari penjelasan di atas disebutkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya dgn sanad yang beliau bawakan sampai kepada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasannya ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid. Maka Umar menanyakan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Mendengar hal tersebut Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam marah kemudian beliau bersabda :“Perintahkanlah ia agar merujuk istrinya kemudian ia tahan hingga istrinya suci dari haid. Kemudian istrinya haid lagi lalu suci.
Setelah itu jika ia mau ia tahan istrinya dan jika ia mau ia ceraikan sebelum digauli. Itulah ‘iddah yg diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla utk menceraikan wanita {bila ingin dicerai pent.}.” Dalam riwayat Muslim disebutkan : “Perintahkanlah dia agar merujuk istrinya kemudian hendaklah ia menceraikannya dalam keadaan suci atau hamil.”Al Imam Ash Shan’ani menyebutkan keharaman talak dalam masa haid ini dalam kitabnya Subulus Salam demikian juga Al Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar Menurut Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ada tiga keadaan yg dikecualikan dalam pengharaman talak ketika istri sedang haid :Pertama : Apabila talak dijatuhkan sebelum ia berduaan dgn si istri atau sebelum ia sempat bersetubuh dgn si istri setelah atau selama nikahnya. Dalam keadaan demikian tidak ada ‘iddah bagi si wanita dan tidak haram menceraikannya dalam masa haidnya.Kedua : Apabila haid terjadi di waktu istri sedang hamil dan telah lewat penjelasan hal ini.Ketiga : Apabila talak dijatuhkan dgn permintaan istri dgn cara ia menebus dirinya dgn mengembalikan sesuatu yg pernah diberikan suaminya atau diistilahkan dgn khulu’.Hal ini dipahami dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma. Disebutkan bahwasannya istrinya Tsabit bin Qais bin Syamas datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lalu ia berkata : “Wahai Rasulullah tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais dalam hal akhlak dan agamanya. Akan tetapi aku tidak suka kufur dalam Islam.”(1)Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepada istrinya Tsabit
Sedangkan } adl ‘Para Malaikat’. Ini dipahami dari konteks beberapa ayat yang mulia :“Sesungguhnya dia adl Qur’an yg mulia dalam kitab yg tersimpan tidaklah menyentuhnya kecuali Al Muthahharun .” Dan yg menguatkan hal ini adl firman Allah Ta’ala :“Dalam lembaran-lembaran yg dimuliakan yg ditinggikan lagi disucikan di tangan para utusan yg mulia lagi berbakti .” Inilah pendapat mayoritas Ahli Tafsir tentang tafsir ayat ini.Pendapat Kedua : Tentang tafsir ayat ini bahwasannya yg dimaukan dgn Al Muthahharun adalah kaum Mukminin berdalil dgn firman Allah :“Hanyalah orang-orang musyrik itu najis.” Dan dgn sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :“Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.” Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang bepergian dgn membawa mushaf ke negeri musuh krn khawatir jatuh ke tangan mereka. {HR. Muslim dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma}Pendapat Ketiga : Bahwasannya yg dimaukan dgn firman Allah : “Tidaklah menyentuhnya kecuali mereka yg disucikan.” adl tidak ada yg dapat merasakan kelezatannya dan tidak ada yg dapat mengambil manfaat dengannya kecuali orang-orang Mukmin.Namun adapula Ahli Tafsir yg berpendapat dgn pendapat keempat bahwa : “Yang dimaksudkan dgn Al Muthahharun adl mereka yg disucikan dari dosa- dosa dan kesalahan.Dan yg kelima : Al Muthahharun adl mereka yg suci dari hadats besar dan kecil.Sisi keenam : Al Muthahharun adl mereka yg suci dari hadats besar .Mereka yg membolehkan wanita haid menyentuh mushaf memilih sisi yg pertama dgn begitu tidak ada dalil dalam ayat tersebut yg menunjukkan larangan bagi wanita haid utk menyentuh Al Qur’an. Sedangkan mereka yg melarang wanita haid menyentuh Al Qur’an memilih sisi kelima dan keenam. Dan telah lewat penjelasan bahwa mayoritas ahli tafsir menafsirkan Al Muthahharun dgn malaikat.Dalil Kedua : Tidak aku dapatkan isnad yg shahih tidak pula yg hasan bahkan yg mendekati shahih atau hasan utk hadits yg dijadikan dalil oleh mereka yg melarang wanita haid menyentuh Al Qur’an. Setiap sanad hadits ini yg aku dapatkan semuanya tidak lepas dari pembicaraan. Lantas apakah hadits ini bisa terangkat kepada derajat shahih atau hasan dgn dikumpulkannya semua sanadnya atau tidak?Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat Asy Syaikh Albani rahimahullah menshahihkannya dalam Al Irwa’ . Bila hadits ini dianggap shahih sekalipun maka pengertiannya sebagaimana pengertian ayat yg mulia di atas. Asy Syaikh Al Albani rahimahullah sendiri ketika menjabarkan hadits di atas beliau menyatakan bahwa yg dimaksud dgn ‘thahir’ adl orang Mukmin baik dalam keadaan berhadats besar atau hadats kecil ataupun dalam keadaan haid. Wallahu A’lam.Keduabelas : Bolehkah Wanita Haid Masuk Ke Masjid?Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan Ahli Ilmu ada yg membolehkan dan ada yg tidak membolehkan.Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi membawakan dalil dari kedua belah pihak dan kemudian ia merajihkan/menguatkan pendapat yg membolehkan wanita haid masuk ke masjid. Berikut ini dalil-dalilnya :Dalil Yang Membolehkan :1} Al Bara’ah Al Ashliyyah maknanya tidak ada larangan utk masuk ke masjid.2} Bermukimnya wanita hitam yg biasa membersihkan masjid di dalam masjid pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Tidak ada keterangan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan dia utk meninggalkan masjid ketika masa haidnya dan haditsnya terdapat dalam Shahih Bukhari.3} Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yg tertimpa haid sewaktu melaksanakan ibadah haji bersama beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :“Lakukanlah apa yg diperbuat oleh seorang yg berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak melarang ‘Aisyah utk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah haji boleh masuk ke masjid maka demikian pula wanita haid .4} Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :“Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.” {HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim nomor 116 Kitab Al Haid}5} Atha bin Yasar berkata : “Aku melihat beberapa orang dari shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam duduk di masjid dalam keadaan mereka junub apabila mereka telah berwudlu seperti wudlu shalat.” Maka sebagian ulama mengkiaskan junub dgn haid.Mereka yg membolehkan juga berdalil dgn keberadaan ahli shuffah yg bermalam di masjid. Di antara mereka tentunya ada yg mimpi basah dalam keadaan tidur. Demikian pula bermalamnya orang-orang yg i’tikaf di masjid tidak menutup kemungkinan di antara mereka ada yg mimpi basah hingga terkena janabah dan di antara wanita yg i’tikaf ada yg haid.Dalil Yang Melarang :1} Firman Allah Ta’ala :“Wahai orang-orang yg beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yg kalian ucapkan dan jangan pula orang yg junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” Mereka mengatakan bahwa yg dimaksud dgn kata ‘shalat’ dalam ayat di atas adl tempat-tempat shalat berdalil dgn firman Allah Ta’ala :“… niscaya akan runtuh tempat-tempat ibadah ruhban Nasrani tempat ibadah orang umum dari Nasrani shalawat dan masjid-masjid.” Mereka berkata : “} maknanya }.”Di sini mereka mengkiaskan haid dgn junub. Namun kata Asy Syaikh Mushthafa : “Kami tidak sepakat dgn mereka krn orang yg junub dapat segera bersuci sehingga di dalam ayat ini ada anjuran utk bersegera dalam bersuci sedangkan wanita yg haid tidak dapat berbuat demikian.”2} Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada para wanita ketika beliau memerintahkan mereka utk keluar ke tanah lapangan pada saat shalat Ied. Beliau menyatakan :“Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla.” Jawaban atas dalil ini adl bahwa yg dimaksud dgn ‘mushalla’ di sini adl ‘shalat’ itu sendiri yg demikian itu krn Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya shalat Ied di tanah lapang bukan di masjid dan sungguh telah dijadikan bumi seluruhnya utk ummat ini sebagai masjid .3} Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mendekatkan kepala beliau kepada ‘Aisyah yg berada di luar masjid ketika beliau sedang berada di dalam masjid hingga ‘Aisyah dapat menyisir beliau dan ketika itu ‘Aisyah sedang haid.Jawaban atas dalil ini adl tidak ada di dalamnya larangan secara jelas bagi wanita haid utk masuk ke dalam masjid. Sementara di masjid itu sendiri banyak kaum pria dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentu tidak suka mereka sampai melihat istri beliau.4} Perintah-perintah yg ada utk membersihkan masjid dari kotoran-kotoran.Dalam hal ini juga tidak ada larangan yg tegas bagi wanita haid. Yang jelas selama wanita haid tersebut aman dari kemungkinan darahnya mengotori masjid maka tidak apa-apa ia duduk di dalam masjid.5} Hadits yg lafadhnya :“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” {HR. Abu Daud 1/232 Baihaqi 2/442. Didlaifkan dalam Al Irwa’ 1/124}Namun hadits ini dlaif krn ada rawi bernama Jasrah bintu Dajaajah.“Sebagai akhir” kata Asy Syaikh Mushthafa “kami memandang tidak ada dalil yg shahih yg tegas melarang wanita haid masuk ke masjid dan berdasarkan hal itu boleh bagi wanita haid masuk masjid atau berdiam di dalamnya.” {Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/191-195 dgn sedikit ringkasan}Ketigabelas : Wajibnya Mandi Setelah Suci Dari HaidApabila wanita bersih dari haidnya maka ia wajib mandi dgn membersihkan seluruh tubuhnya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy :“Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yg engkau biasa haid padanya dan {jika telah selesai haidmu} mandilah dan shalatlah.” Yang wajib ketika mandi ini adl minimal meratakan air ke seluruh tubuh hingga pokok rambut.
Dan yg utama melakukan mandi sebagaimana yg disebutkan dalam hasdits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika beliau ditanya oleh seorang wanita Anshar tentang tata cara mandi haid.
Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebagaimana yg dikhabarkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bersabda
Pendapat yg shahih yg terpilih yg diucapkan oleh jumhur ashab kami {ulama dalam madzhab Syafi’i} dan selain mereka adl maksud menggunakan misik itu utk mengharumkan bekas tempat darah dan mencegah/menghilangkan bau yg tidak sedap.”Dan dipahami dari hadits riwayat Muslim di atas bahwa penggunaan kain yg diberi misik tersebut dilakukan setelah selesai mandi.Selanjutnya Al Imam Nawawi berkata : “Perkara ini disunnahkan bagi tiap wanita yg mandi dari haid atau nifas sama saja apakah ia memiliki suami atau tidak. Ia gunakan kain bermisik tersebut setelah mandi. Apabila ia tidak mendapatkan misik maka boleh ia menggunakan wewangian apa saja yg ia dapatkan. Apabila ia juga tidak mendapatkan wewangian lain maka disunnahkan baginya utk menggunakan tanah atau yg semisalnya dari benda-benda yg dapat menghilangkan aroma tidak sedap. Demikian disebutkan oleh ashab kami. Apabila ia tidak mendapatkan apapun maka air cukup baginya. Akan tetapi jika ia meninggalkan pemakaian wewangian padahal memungkinkan bagi dirinya unutk memakainya maka hal itu dimakruhkan baginya. Namun bila tidak memungkinkan maka tidak ada kemakruhan bagi dirinya.” {Syarah Shahih Muslim 4/13-14}Pemakaian wewangian ketika mandi haid ini sangat ditekankan sampai-sampai wanita yg sedang ber-ihdad(2)diberi rukhshah/keringanan utk mengoleskan wewangian pada daerah sekitar farji/kemaluan setelah selesai mandi haid sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dari Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha ia berkata : “Kami dilarang untuk ber-ihdad atas mayat lbh dari tiga hari kecuali bila yg meninggal itu adl suami maka ihdad-nya 4 bulan 10 hari. kami tidak boleh bercelak tidak boleh memakai wewangian tidak boleh memakai pakaian yg dicelup kecuali pakaian ‘ashb {dari kain Yaman pent.}. Dan kami diberi keringanan utk menggunakan sepotong kain yg diberi wewangian ketika salah seorang dari kami mandi utk bersuci dari haid. Dan kami juga dilarang untuk mengikuti jenasah.”Apakah wajib bagi wanita yg mandi haid utk melepaskan ikatan rambutnya? Al Imam Muslim dalam Shahih-nya meriwayatkan dgn sanadnya sampai kepada Ummu Salamah radhiallahu ‘anha bahwasannya ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
Apabila wanita haid telah suci di tengah waktu shalat wajib baginya utk segera mandi agar ia dapat menunaikan shalat tersebut pada waktunya. Apabila ia sedang safar dan tidak ada air padanya atau ada air namun ia khawatir mudlarat bila memakainya atau ia sakit yg akan berbahaya bila ia memakai air maka cukup baginya bertayamum sebagai pengganti mandi hingga hilang darinya uzur. Maka setelah itu ia mandi.Sebagian wanita yg mendapatkan suci di tengah waktu shalat mengakhirkan mandinya sampai waktu shalat yg lain dan ia katakan tidak mungkin dapat menyempurnakan bersuci pada waktu tersebut. Ucapan seperti ini bukanlah alasan dan bukan pula uzur krn memungkinkan bagi dia untuk mandi sekedar terpenuhi yg wajib dan ia menunaikan shalat pada waktunya. {Risalah fid Dima’ith Thabi’iyyah lin Nisa’. Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin}Masail Haid1} Apa yg harus diperbuat oleh seorang wanita bila ia melihat cairan berwarna kuning atau darah keluar dari farji-nya sebelum tiba masa haid?Asy Syaikh Abdullah bin Jibrin ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : “Apabila seorang wanita mengenali kebiasaan hari haidnya dgn hitungan atau dgn warna darah atau dgn waktu maka ia meninggalkan shalat di waktu kebiasaan tersebut. Setelah suci ia mandi dan shalat. Adapun darah yg keluar mendahului darah haid {sebelum datang waktu kebiasaan haid} maka teranggap darah fasid dan ia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa krn keluarnya darah fasid tersebut. Tetapi hendaklah ia mencuci darah tersebut tiap waktu dan berwudlu tiap mau shalat dan ia tetap shalat walaupun darah tersebut keluar terus menerus. Wanita yg mengalami seperti ini teranggap seperti keadaannya wanita yg istihadlah.”2} Apa yg harus diperbuat bila pakaian yg dikenakan terkena darah haid?Asma’ berkata : ( “Datang seorang wanita menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seraya berkata : ‘Apa pendapatmu wahai Rasulullah apabila salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haidnya apa yg harus dia perbuat?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab :‘Hendaklah ia mengerik darah pada pakaian tersebut kemudian ia menggosoknya dgn air dan mencucinya. ia dapat shalat dgn menggunakan pakaian tersebut.” {HR.
Bukhari nomor 227 dan Muslim nomor 110/Kitab Ath Thaharah} )3} Wanita haid melihat dirinya telah suci sebelum fajar namun ia belum sempat mandi kecuali setelah terbit fajar apakah ia boleh berpuasa pada hari itu?Al Hafidh Ibnu Hajar menukilkan tentang sisi perbedaan antara puasa dan shalat bagi wanita haid. Ia berkata : “Wanita haid seandainya ia suci sebelum fajar dan ia berniat puasa maka sah puasanya tersebut menurut pendapat jumhur. Puasa tersebut tidak tergantung pada mandi berbeda dgn shalat {harus mandi terlebih dahulu apabila seseorang ingin melaksanakan shalat}.” 4} Wanita haid mendengarkan ayat Sajadah apakah ia boleh ikut sujud?Apabila wanita haid mendengar ayat Sajadah maka tidak diketahui adanya larangan baginya untuk sujud tilawah. Bahkan boleh baginya sujud tilawah sebagaimana hal ini dikatakan oleh Az Zuhri dan Qatadah. Wudlu bukanlah syarat utk sujud tilawah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah membaca surat An Najm maka beliau sujud dan ikut sujud bersama beliau kaum Muslimin yg hadir orang-orang musyrikin jin dan manusia sebagaimana hal ini disebutkan dalam riwayat Bukhari dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma. {Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/174}5} Apa hukum menggunakan obat utk menghentikan haid?Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al Mughni : “Telah diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwasannya beliau berkata : {{Tidak apa-apa seorang wanita meminum obat utk menghentikan haidnya apabila obat yg dipakai itu sudah dikenal}}.”Namun semua ini berputar pada maslahat dan mudlarat krn ada di antara obat penahan haid tersebut yg memberi mudlarat bagi pemakainya. Maka dalam hal ini hendaklah si wanita menyadari bahwa haid adl ketetapan Allah bagi anak perempuan turunan Adam hingga ia ridla dgn apa yg menimpanya. 6} Seorang wanita keluar darah dari farjinya melewati lama kebiasaan haidnya lalu apa yg harus ia perbuat?Misalnya kebiasaan haid seorang wanita 6 hari lalu suatu ketika bertambah menjadi 7 8 atau 10 hari. Maka ia melihat sifat darah yg keluar setelah 6 hari itu. Bila memang masih seperti darah haid maka ia meninggalkan shalat dan puasa. Karena memang tidak didapatkan batasan tertentu untuk hari-hari haid. Apabila darah yg keluar itu warnanya dan aroma/baunya bukan seperti darah haid maka ia mandi dan shalat. Wallahu A’lam.Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanyakan kepada beliau tentang masalah ini beliau menjawab : “Apabila kebiasaan hari haid seorang wanita itu 6 atau 7 hari kemudian suatu ketika lbh dari kebiasaannya menjadi 8 9 10 atau 11 hari {dan sifat darahnya seperti darah haid pent.} maka wanita tersebut tetap tidak boleh shalat sampai ia suci. Yang demikian itu karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak menetapkan batasan tertentu dalam hari-hari haid. Dan Allah Ta’ala berfirman :“Mereka bertanya kepadamu tentang haid katakanlah : ‘Haid itu adl kotoran’ “ {Al Baqarah : 222}Maka kapan saja darah itu keluar dari farji wanita yg mengalaminya tetap dikatakan haid sampai ia suci dan mandi kemudian mengerjakan shalat. Apabila pada bulan berikutnya haidnya datang kurang dari perhitungan hari pada bulan sebelumnya maka ia mandi apabila telah suci.
Yang penting kapan darah haid ada pada seorang wanita maka ia meninggalkan shalat sama saja apakah lama hari haidnya itu sama dgn kebiasaannya yg dulu atau bertambah ataupun berkurang dan apabila ia suci maka ia shalat. 7} Apabila seorang wanita suci beberapa saat setelah fajar di bulan Ramadhan apakah ia harus menahan diri dari makan dan minum pada hari itu apakah sah puasanya atau harus mengqadlanya?Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjawab dalam kitabnya Sittuna Su’alan ‘an Ahkamil Haidl : “Apabila seorang wanita suci setelah terbit fajar maka dalam permasalahan menahan makan dan minum bagi si wanita ulama terbagi dalam dua pendapat :Pertama : Wajib baginya utk menahan dari makan dan minum pada sisa hari itu akan tetapi ia tidak terhitung melakukan puasa hingga ia harus mengqadlanya di lain hari. Ini pendapat yg masyhur dari madzhab Imam Ahmad.Kedua : Tidak wajib baginya menahan makan dan minum pada sisa hari tersebut krn pada awal hari itu ia dalam keadaan haid hingga bila ia puasa maka puasanya tidak sah. Apabila puasanya tidak sah maka tidak ada faidahnya ia menahan dari makan dan minum. Hari tersebut bukanlah hari yg diharamkan baginya utk makan dan minum krn ia diperintah utk berbuka pada awal hari bahkan haram baginya berpuasa pada awal hari tersebut. Puasa yg syar’i sebagaimana yg sama kita ketahui adl menahan diri dari perkara-perkara yg membatalkan puasa dalam rangka beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dari mulai terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Pendapat yg kedua ini sebagaimana yang engkau lihat lbh kuat dari pendapat pertama.” {Sittuna Su’alan ‘an Ahkamil Haidl. Halaman 9-10}8} Apakah wanita haid harus mengganti pakaian yg dikenakannya setelah ia suci sementara ia tahu pakaian tersebut tidak terkena darah atau najis?Tidak wajib baginya mengganti pakaian tersebut krn haid tidaklah menajisi badan. Hanyalah darah haid itu menajisi sesuatu yg bersentuhan dengannya . Karena itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan para wanita apabila pakaian mereka terkena darah haid utk mencucinya dan setelah itu boleh dipakai shalat. {Sittuna Su’alan ‘an Ahkamil Haidl.
Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Halaman 21-22}9} Adakah kafarah bagi seseorang yg menggauli istrinya dalam keadaan haid?Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang orang yg menggauli istrinya dalam keadaan haid. Beliau bersabda :“Hendaklah orang itu bersedekah dgn satu dinar atau setengah dinar.” {Diriwayatkan oleh Ahmad Tirmidzi Abu Daud Nasa’i dan Ibnu Majah}Namun hadits ini diperselisihkan apakah hukumnya marfu’ {sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam} atau mauquf .Al Imam Baihaqi rahimahullah telah menjelaskan hal ini dgn penjelasan yg mencukupi dalam kitabnya As Sunanul Kubra dan beliau menyebutkan dgn sanad yg shahih sampai kepada Syu’bah bahwasannya Syu’bah rujuk dari pendapatnya semula akan marfu’-nya hadits ini. Pada akhirnya Syu’bah menyatakan hadits ini mauquf atas Ibnu Abbas .Masalah seseorang menggauli istrinya ketika haid maka ada dua keadaan :1. Karena yakin akan kehalalannya walaupun ia tahu dalil yg melarang. Orang seperti ini berarti telah menghalalkan apa yg diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.2. Tahu keharamannya tapi tidak dapat menahan dirinya. Dan ini terbagi lagi dalam dua keadaan :a. Ia lupa atau tidak tahu maka pelakunya tidaklah berdosa.b. Ia melakukan dgn dorongan dirinya sendiri maka jelas ia berbuat dosa besar.Untuk point yg kedua ini diperbincangkan apakah pelakunya harus membayar kafarah atau tidak. Dalam hal ini ada dua pendapat :1} Tidak ada kewajiban kafarah baginya tapi cukup minta ampun kepada Allah. Kata Al Imam Al Khathabi rahimahullah : “Berkata sebagian besar ulama : {{Tidak ada kafarah baginya dan ia minta ampun kepada Allah. Mereka menganggap hadits dalam permasalahan kafarah bagi yg menggauli istri yg sedang haid itu adl mursal atau mauquf atas Ibnu Abbas dan tidak benar bila hadits tersebut dihukumi muttashil marfu’.” Demikian pula dinukilkan dari Ibnu Qudamah dalam Al Mughni dari mayoritas ulama bahwasannya tidak ada kafarah bagi pelakunya. Dan pendapat ini dipegangi dalam madzhab Syafi’i Malik Abu Hanifah dan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya. Dihikayatkan pendapat ini oleh Abu Sulaiman Al Khaththabi dari sebagian besar ulama. Ibnul Mundzir juga menghikayatkan dari Atha’ Ibnu Abi Malikah Asy Sya’bi An Nakha’i Makhul Az Zuhri Ayyub As Sikhtiyani Abu Zinad Rabi’ah Hammad bin Abi Sulaiman Sufyan Ats Tsauri dan Al Laits bin Sa’ad. 2} Dikenai kafarah. Namun diperselisihkan lagi dalam hal jumlah kafarah-nya :a} Sebanyak satu dinar atau setengah dinar menurut pendapat Ibnu Abbas Said bin Jubair Al Hasan Al Bashri Qatadah Al Auza’i Ishaq Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat dan Syafi’i dalam Al Qadim. b} Bila masih keluar darah maka kafarah-nya satu dinar kalau sudah berhenti kafarah-nya setengah dinar. Ini pendapatnya satu kelompok dari ahli hadits.c} Kafarah-nya 1/10 dinar menurut pendapatnya Al Auza’i. {Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Halaman 54. Oleh Abul Walid Ibnu Rusyd Al Qurthubi}d} Kafarah-nya membebaskan seorang budak menurut pendapat Said bin Jubair. {Syarh Al Umdah. Halaman 77. Az Zaawii}e} Kafarah-nya sama dgn kafarah jima’ di siang hari Ramadlan yaitu membebaskan budak atau puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Ini merupakan pendapatnya Al Hasan Al Bashri. Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi berpendapat : “Yang benar adl tidak ada kafarah bagi pelakunya Wallahu A’lam” . Kemudian beliau menukilkan ucapan Ibnu Hazm dalam Al Muhalla : “Masalah } maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan wajib baginya utk bertaubat dan minta ampun kepada-Nya. Dan tidak ada kafarah baginya dalam hal ini.” {Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/182}Wallahu A’lam Bishawwab.Daftar Pustaka1. Tafsirul Qur’anil Adhim. Al Hafidh Ibnu Katsir. Penerbit Darul Faiha dan Darus Salam.2. Risalah fid Dima’ith Thabi’iyyah lin Nisa’. Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin.3. Subulus Salam. Al Imam Ash Shan’ani. Penerbit Maktabah Al Irsyad. Shan’a.4. Nailul Authar. Al Imam Asy Syaukani. Penerbit Maktabah Al Imam.5. Fathul Bari. Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani. Penerbit Darul Haramain.6. Al Mughni. Ibnu Qudamah Al Maqdisi. Penerbit Darul Fikr.7. Syarah Shahih Muslim. Al Imam An Nawawi. Maktabah Al Ma’arif.8. Bulughul Maram min Adillatil Ahkam. Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani. Maktabah Nazar Mushthafa Al Baz.9. Sittuna Su’alan ‘an Ahkamil Haidl. Asy Syaikh Shalih Al ‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah.10. As Sunanul Kubra. Al Imam Al Baihaqi. Penerbit Darul Fikr.11. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Abul Walid Ibnu Rusyd Al Qurthubi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.12. Jami’ Ahkamin Nisa’. Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi.13. Syarh Umdatul Ahkam. Asy Syaikh Abu Ubaidah Az Zaawii.14. Shahih Bukhari. Al Imam Al Bukhari.15. Shahih Muslim. Al Imam Muslim.—————————————-(1) Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah : “ ucapan istrinya Tsabit : {{Akan tetapi aku tidak suka kufur dalam Islam}} yakni aku tidak suka apabila aku tetap hidup bersamanya aku akan jatuh dalam perkara yg berkonsekuensi kekufuran.” Al Hafidh selanjutnya menukil ucapan Al Imam Ath Thibi tentang ucapan istrinya Tsabit : “Makna : {{Aku mengkhawatirkan diriku dalam Islam}} utk terjatuh pada perkara yg menafikan/menyelisihi hukumnya seperti perkara nusyuz benci terhadap suami dan selainnya yg semuanya ini mungkin menimpa seorang wanita yg masih muda lagi cantik dan ia benci dgn suaminya bila bertentangan/tidak sama dengan dirinya. Di sini istrinya Tsabit memutlakkan perkara yg menafikan konsekuensi Islam dengan kekufuran.” (2) Meninggalkan perhiasan dan wewangian krn meninggalnya suami atau kerabat. Lihat pembahasan hal ini dalam lembar Muslimah edisi sebelum ini.(3) Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah tentang sebagian riwayat Ummu Salamah : “Yang shahih dalam hadits Ummu Salamah adl sebatas penyebutan mandi janabah tanpa menyertakan mandi haid… .” Asy Syaikh Albani rahimahullah : “Penyebutan haid dalam hadits ini adl syadz tidaklah tsabit. {Lihat Bulughul Maram min Adillatil Ahkam dgn catatan kaki yg dinukil dari pembahasan Asy Syaikh Albani dan Asy Syaikh Abdullah Alu Bassam serta sebagian ulama Salaf. Halaman 48-49.
BERKORBANLAH DEMI MELEPASKAN DIRI DARI KEJAHILAN!
BalasHapusSuatu hal yang menjadi problem bagi para muslimah dan memang permasalahan yang begitu kompleks bahkan ada seorang ulama' yang ditanya sahabatnya "Wahai Syaikh, mengapa dalam kitab karanganmu tidak ada bab Haid, Nifas dan Istihadhah? Beliau pun menjawab, Bagaimana aku akan menulis bab itu, kita (lelaki) tak mengalaminya, dan wanita tak ada yang bertanya padaku.
Antara topik menarik yang dibahaskan dalam kitab TUHFATUL AIZZA adalah pengenalan haid. Bab ini menyentuh tentang sejarah kewujudan haid, keduudkan wanita haid, kadar haid, serta faedah haid bagi kaum wanita.
Kitab ini juga menyentuh perbahasan tentang darah dan sifatnya yang mana perkara ini sering kali menjadi masalah bagi kaum Muslimah. Pembahagian darah yang dijelaskan dalam kitab ini sedikit sebanyak akan membantu para Muslimah untuk lebih kenal dengan dirinya.
Bab yang paling panjang perbincangannya dalam kitab ini ialah bab istihadhah. Dalam bab ini, pengarang menjelaskan tentang definisi istihadhah dan permasalahan yang timbul dalam bab isitihadhah. Pengarang juga menekankan pembahagian mustahadhah iaitu wanita yang mengalami darah istihadhah. Kitab ini juga menerangkan tentang amalan yang dilarang semasa haid dan nifas serta penerangannya.
Bab nifas yang dibincangkan termasuklah definisi, tempohnya serta hikmah darah nifas bagi wanita. Kitab ini juga menjelaskan tentang mandi wajib dan kaifiatnya. Terdapat 76 rajah yang akan memudahkan pembaca untuk memahami contoh yang diberi.hubungi saya =60145395740