Jumat, 20 September 2013

Pengertian dan Unsur Bunga

1. Pengertian
Bunga adalah balas jasa yang meminjam kepada yang maminjamkan, atas sejumlah modal tertentu, dalam teenggang waktu tertentu, tingkat suku bunga berdasarkan kesepakatan bersama.
2. Unsur
  • Modal (m) adalah sejumlah uang yang dipinjamkan,ketentuan mengenai modal ini harus dibulatkan pada rupiah penuh. Ketentuan pembulatan adalah sebagai berikut: 

          a) 50 sen atau lebih menjadi Rp.1
          b) kurang dari 50 sen dihilangkan

  • Jangka waktu atau tenggang waktu adalah antara peminjaman dengan pengembalian, biasanya berbentuk harian,bulanan, maupun tahunan.
  • Tingkat suku bunga adalah besaran balas jasa yang harus diberikan atau diterima dan biasanya dinyatakan dalam bentuk prosentase. Bunga yang berlaku di bank dan keuangan di lembaga resmi lainnya berlaku untuk satu tahun.


        


Tidak ada komentar:

Posting Komentar